Page 4 - Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Desa IPPD
P. 4

03.




                 Pengantar






                           Puji  syukur  kami  panjatkan  ke  Hadapan  Ida  Sang  Hyang  Widhi  Wasa  atas
                 karunia  kesehatan  dan  kesempatan  yang  diberikan.  Pemerintah  Desa  Angseri,
                 Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan telah berhasil melaksanakan Penyelenggaraan
                 Pemerintahan Desa selama 1 (satu) tahun pada Tahun Anggaran 2024

                           Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang
                 Laporan  Kepala  Desa,  kami  berkewajiban  untuk  menyampaikan  Informasi
                 Penyelenggaraan  Pemerintahan  Desa  kepada  masyarakat  setiap  tahun  anggaran.
                 Penyusunan laporan ini tidak hanya memenuhi kewajiban, tetapi juga bertujuan untuk
                 meningkatkan  wawasan  dan  menyediakan  data  yang  mendukung  perbaikan
                 administrasi  desa.  Laporan  ini  berfungsi  sebagai  sarana  bagi  masyarakat  untuk
                 mengevaluasi kinerja Pemerintah Desa.

                           Kami  berharap  laporan  ini  dapat  memberikan  informasi  yang  jelas  dan
                 membuka  ruang  bagi  masyarakat  untuk  memahami  program  serta  pelaksanaan
                 kegiatan  yang  dilaksanakan,  sehingga  nilai  transparansi  dalam  Pembangunan  Desa
                 dapat ditingkatkan. Informasi ini mencakup Penyelenggaraan Pemerintah Desa selama
                 1 (satu) tahun anggaran 2024, berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa)
                 yang telah diajukan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

                           Dengan  demikian,  kami  berharap  laporan  ini  dapat  menjadi  referensi  yang
                 berguna bagi semua pihak. Kami juga mengharapkan dukungan dan partisipasi aktif
                 dari masyarakat dalam proses pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan desa
                 di masa mendatang.

                           Laporan IPPD tahun anggaran 2024 Desa Angseri  mencakup berbagai bidang,
                 antara lain:
                 1.  Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
                 2.  Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa;
                 3.  Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa;
                 4.  Bidang Pemberdayaan Desa; dan
                 5.  Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak Desa.

                           Kami menyadari bahwa penyusunan laporan ini masih belum sempurna. Oleh
                 karena  itu,  saran  dan  masukan  untuk  perbaikan  sangat  kami  harapkan  demi
                 penyempurnaan di masa yang akan datang.

                           Kami  juga  ingin  mengucapkan  terima  kasih yang  sebesar-besarnya  kepada
                 semua  pihak  yang  telah  berkontribusi  dalam  penyusunan  laporan  ini.  Semoga  kerja
                 sama ini terus terjalin demi terwujudnya kemandirian Desa secara menyeluruh.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9