Page 3 - Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Desa IPPD
P. 3

02.








                 Kepada :
                 Yth.   Segenap Warga Masyarakat
                        Desa Angseri
                 Di -
                        Angseri




                 Dengan hormat,
                            Kami  mengucapkan  puji  syukur  kehadirat  Tuhan  Yang  Maha  Esa  atas  tersusunnya
                 Informasi  Penyelenggaraan  Pemerintahan  Desa  (IPPD)  untuk  Desa  Angseri,  Kecamatan
                 Baturiti,  Kabupaten  Tabanan  Tahun 2024  Laporan ini adalah wujud tanggung jawab saya
                 sebagai  pemimpin  dalam  menyelenggarakan  pemerintahan  desa,  serta  sebagai  sarana  untuk
                 menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai pelaksanaan pemerintahan.

                            Penyusunan IPPD ini tidak hanya sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat,
                 tetapi juga merupakan kewajiban saya sebagai Kepala Desa, sesuai dengan yang diatur dalam
                 Pasal 48 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan
                 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Materi yang terdapat dalam IPPD ini berpedoman pada
                 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 mengenai Laporan Kepala Desa.

                            Dengan demikian, kami proyeksikan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
                 ini kepada seluruh masyarakat  Desa  Angseri,  Kecamatan  Baturiti,  Kabupaten  Tabanan
                 sebagai bentuk pertanggungjawaban kami atas pelaksanaan Pemerintahan Desa Angseri Tahun
                 Anggaran 2024


                 Angseri, 08 Januari 2025
                 Perbekel Desa Angseri




                 I NYOMAN WARNATA, S.Sos
                 _______________________
   1   2   3   4   5   6   7   8