Page 3 - Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Desa IPPD
P. 3
02.
Kepada :
Yth. Segenap Warga Masyarakat
Desa Angseri
Di -
Angseri
Dengan hormat,
Kami mengucapkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas tersusunnya
Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPD) untuk Desa Angseri, Kecamatan
Baturiti, Kabupaten Tabanan Tahun 2024 Laporan ini adalah wujud tanggung jawab saya
sebagai pemimpin dalam menyelenggarakan pemerintahan desa, serta sebagai sarana untuk
menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai pelaksanaan pemerintahan.
Penyusunan IPPD ini tidak hanya sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat,
tetapi juga merupakan kewajiban saya sebagai Kepala Desa, sesuai dengan yang diatur dalam
Pasal 48 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Materi yang terdapat dalam IPPD ini berpedoman pada
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 mengenai Laporan Kepala Desa.
Dengan demikian, kami proyeksikan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
ini kepada seluruh masyarakat Desa Angseri, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan
sebagai bentuk pertanggungjawaban kami atas pelaksanaan Pemerintahan Desa Angseri Tahun
Anggaran 2024
Angseri, 08 Januari 2025
Perbekel Desa Angseri
I NYOMAN WARNATA, S.Sos
_______________________